Selasa, 11 Juni 2013

11 Kopassus penyerang Cebongan harus diberi dukungan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko mengajak seluruh prajurit Kopassus untuk memberikan dukungan moril terhadap rekannya yang terlibat masalah kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Hal ini disampaikan KSAD di hadapan ratusan anak buahnya.

"Pada kesempatan ini, saya mengajak mari kita berikan dorongan moril dan doa kepada rekan-rekan kita yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus Cebongan," kata KSAD dalam upacara penyematan Brevet Komando Kehormatan Pasukan Khusus (Kopassus) di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (11/6).

Sebagai prajurit ksatria, dukungan moril diberikan karena prajurit Kopassus yang terlibat telah menunjukkan sikap profesional dalam mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menegaskan, sikap ksatria harus menjadi semangat yang tidak pernah surut dalam mengukir pengabdian Korps Baret Merah.

"Saya ingin semua prajurit TNI AD menjadi prajurit yang profesional dan santun," ucap Moeldoko, menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses hukum kasus Cebongan. Semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur dan diselesaikan hingga tuntas.

"Kasus cebongan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua berjalan sesuai prosedur dan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," ucapnya.

Kasus penyerangan di LP Cebongan yang terjadi pada 23 Maret 2013 lalu menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY. Mereka adalah Hendrik Angel Sahatapi alias Deki, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

11 Anggota Kopassus ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan pembunuhan keempatnya. Latar belakang penyerangan ke Lapas Cebongan tersebut adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.(mdk/hhw)

  Merdeka  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...